Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siswaskeudes memudahkan pengawasan keuangan Desa oleh APIP. Dengan Siswaskeudes, dapat ditentukan peringkat Desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan, selanjutnya baru dilakukan audit mendalam atas Desa yang paling beresiko.
Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES) merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh APIP sebagai tools pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis resiko dan teknik audit berbantuan komputer. Siswaskeudes ini dapat dioperasikan apabila Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sudah on line.
Menu yang ada dalam Siswaskeudes adalah sebagai berikut:
Menu utama :
- PARAMETE : Untuk mengisi data referensi kecamatan dan desa serta informasi data umum non keuangan desa
- INTEGRATED REVIEW : Proses analisis faktor-faktor risiko untuk menentukan desa yang akan diaudit rinci
- AUDIT RINCI :
- Pengujian pengendalian intern
- Penyusunan kertas kerja substantive dalam menilai 3E dan ketaatan terhadap peraturan
- PELAPORAN :
- Menghasilkan rekap kesimpulan, temuan dan permasalahan lainya
- Draf LHA dan dukungan audit comand language
- TOOLS :
- Menu kosongkan data
- Expotr-impor data personil antar tim
- Laporan siskeudes
Banyak Manfaat Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa, disamping dapat menentukan peringkat desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan tetapi juga dapat memberikan manfaat sebagi berikut :
- Merumuskan peta permasalahan sebagai dasar menentukan tindakan selanjutnya.
- Menghemat waktu audit (efisiensi waktu)
- Menghasilkan Kertas Kerja Audit dan Draf LHA secara otomatis dan terstandar
- Pendokumentasian proses dan hasil pengawasan secara lebih tertib dan rapi
Siswaskeudes dapat menentukan peringkat Desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan. Berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan tersebut selanjutnya dilakukan audit mendalam atas Desa yang paling berisiko.
Faktor risiko keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
- Proporsi Penghasilan tetap/tunjangan Kades, Perangkat Desa, dan BPD terhadap Belanja APB Desa;
- Kewajaran pencairan dana dari Rekening Kas Desa (RKD);
- Proporsi selisih lebih anggaran (SiLPA) akhir tahun terhadap APB Desa;
- Kewajaran pengeluaran belanja kegiatan tanpa SPP Panjar;
- Kewajaran pemungutan/pemotongan kewajiban perpajakan;
- Kewajaran penyetoran kewajiban perpajakan
Sedangkan faktor non keuangan adalah sebagai berikut :
- Waktu penetapan RKP Desa
- Waktu penetapan APB Desa
- Kompetensi/kapabilitas SDM perangkat desa
- Kondisi geografis desa
- Pembinaan pengelolaan keuangan desa
- Pengawasan pengelolaan keuangan desa